Ok nih pertama-tama saya akan menjelaskan tugas dari yang
diberikan yaitu Mengenai Persamaan Hak Dan Bagaimana Persamaan Di dalam
Masyarakat Indonesia.Seperti yang sudah ada nih di cd bawaan buku paket bahwa pengertian dari masyarakat adalah
sekelompok manusia atau individu yang memiliki norma-norma atau aturan yang
ditaati di dalam lingkungannya. Diantara individu yang satu dengan individu
lainnya terdiri dari latar belakang yang berbeda sehingga membentuk suatu
masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya
kelompok sosial maka akan terbentuk juga suatu pelapisan sosial yang terjadi di
dalam masyarakat. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan
yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut
disebut strata sosial tersebut
Lanjut.. Stratifikasi sosial di dalam masyarakat sering
digambarkan sebagai suatu piramida, dimana lapisan yang bawah adalah paling
lebar yang menunjukan individu menengah ke bawah sedangkan lapisan tengah
menunjukan individu menengah atau berkecukupan dan lapisan yang atas adalah
menyempit ke atas menunjukan individu yang memiliki kemewahan.
Bentuk perwujudan dari pelapisan sosial di dalam mayarakat
diantaranya sebagai berikut ya :
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
perbedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelopok-kelompok pemimpin yang saling berpengaruh
c. Adanya perbedaan kasta serta perbedaan hukum untuk
masing-masing kasta
d. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam keidaksamaan
ekonomi itu secara umum
B. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai
dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut nih :
Pertama dari Ukuran kekayaanya
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran
penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang
siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, apa tidak mempunyai
kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat
dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling
besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam
masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat
mendatangkan kekayaan.
Kedua dari Ukuran kehormatanya
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan
atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan
atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat
terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati
orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun
orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ketiga dari Ukuran ilmu pengetahuanya
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota
masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai
ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat
dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh
seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar
profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari
kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi
daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan
cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan
membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
C. Terjadinya Pelapisan Sosial
• Terjadi dengan sendirinya
• Terjadi dengan disengaja
Dalam sejarah agama Hindu misalnya di negara India
masyrakatnya mengenal sistem kasta. Masyarakatnya terbagi menjadi beberapa
bagian :
- Kasta Brahmana adalah kasta yang dimiliki oleh para
pemimpin spiritual dalam masyarakat hindu jawa dahulu, kemudian
- Kasta Ksatria adalah kasta yang dimiliki oleh para pejabat
dan punggawa kerajaan.
- Kasta Waisya adalah kasta yang diberikan kepada mayarakat
kecil, seperti pedagang, nelayan dan kaum buruh, dan yang terakhir golongan
- Kasta Sudra adalah para hamba sahaya dan mereka yang
memiliki pekerjaan hina.
- Paria adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai
kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan
sebagainya.
D. Kesamaan Derajat
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai
persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban
diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1),(2) dan (3), pasal 28 A-J, pasal
29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kesamaan derajat di
Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbagai bidang kehidupan. Hak tersebut
dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia yang ada pada seseorang
sudah melekat sejak dia dilahirkan. Kesamaan derajat adalah suatu hubungan
timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya
serta adanya persamaan hak dan kewajiban di antara satu sama lain.
Saran :
Menurut saya, antara pelapisan sosial dan kesamaan derajat
memiliki hubungan yang erat antara satu sama lain, pelapisan sosial merupakan
tingkatan status sosial dalam masyarakat yang di gambarkan dengan sebuah
piramida. Sedangkan kesamaan derajat merupakan tingkatan status sosial yang
sama pada masyarakat yang terjadi di dalam sebuah lingkungan.
Misalnya saja dalam kehidupan nyata perwujudan pelapisan
sosial di lingkungan rumah kita, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi
seperti ketua RW atau ketua RT akan mendapat suatu perlakuan yang istimewa dari
masyarakatnya seperti dihormati, disegani dan dihargai karena dia memiliki
strata dan wibawa yang lebih tinggi diantara masyarakat yang lain. Berbeda
dengan para tetangga pada umumnya, kebanyakan dari mereka menganggap bahwa
sebagai anggota masyarakat yang di ketuai oleh RT dan RW memiliki hak dan
kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya karena berada di tingkatan status
yang lebih rendah dari seorang ketua RT sehingga mereka merasa harus mengikuti
kebijakan yang dibuat oleh ketua RT maupun RW. Namun itu semua tidak boleh
bertentangan dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu
sebagai manusia yang sama-sama diciptakan oleh Allah, kita harus bersikap adil
dengan sesama dan tidak boleh membeda-bedakan status sosial agar tetap terjalin
kehidupan yang rukun dan damai walaupun pada kenyataannya suatu perbedaan itu
tidak dapat dihilangkan dan melekat pada sebagian orang. Semuanya kembali
kepada individu masing-masing tentang bagaimana cara kita menilai sesuatu hal
baik itu suatu perbedaan maupun persamaan. Mohon maaf yah bila ada salah
kata,terimakasih.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar